Perppu Sebagai Alat untuk Menunda Pilpres 2024, Sekjen PDIP: Tidak Bisa

Perppu Sebagai Alat untuk Menunda Pilpres 2024, Sekjen PDIP: Tidak Bisa

SEMARANG - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali berkomentar terkait wacana penundaan pemilu 2024.

Menurut Hasto Kristiyanto penundaan tak bisa pakai perppu, harus amandemen UUD.

Sekjen PDIP ini mengatakan penundaan pemilu 2024 harus mengamandemen UUD, bukan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Baca juga: Merespon Mahfud MD Soal Pelaksanaan Pemilu 2024, Gus Muhaimin: Gak Apa-apa, Pemerintah Nunggu Partai-Partai Juga

Sekjen Hasto menegaskan perppu hanya bisa dikeluarkan untuk kegentingan yang memaksa. Mengeluarkan perppu demi menunda pemilu 2024 adalah melecehkan konstitusi.

“Kalau perppu, kan, untuk kegentingan yang memaksa. Tetapi berkaitan dengan penundaan pemilu, itu kan ranahnya pada konstitusi, pada hukum dasar. Dan mengubah itu harus melalui amandemen,” kata Hasto di Semarang, Rabu 9 Maret 2022.

Sekjen PDIP Hasto mengingatkan pesan Presiden Jokowi bahwa pemerintah saat ini fokus menghadapi persoalan pandemi Covid-19.

Hasto juga melihat Presiden Jokowi saat ini juga mengantisipasi dampak perang Rusia-Ukraina pada inflasi serta kenaikan harga barang dan bahan kebutuhan pokok.

“Itu skala prioritas terpenting bagi pemerintahan saat ini. Dan menyiapkan kepemimpinan Indonesia G-20,” jelas Hasto.

Baca juga: Hasto PDIP Sebut Keberhasilan Piala Thomas Berkat Energi Positif Jokowi

Bagi PDIP, kata Hasto, tidak ada alasan untuk menunda pemilu.

Hasto mengatakan pandangan itu merupakan sikap Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan berharap menjadi kesadaran partai untuk taat pada konstitusi.

Konstitusi itu ada rohnya, ada jiwanya, ada spiritnya, yang mengatur kehidupan bersama sebagai bangsa,” katanya.

“Ini yang harus kami lakukan dan perpanjang pemilu yang berimplikasi pada perpanjangan jabatan ini kan, sebenarnya juga tidak senapas dengan membangun kultur demokrasi yang sehat,” jelas Hasto lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: